Seorang pelajar wajib memastikan bahwa kehadirannya sesuai dengan jadwal yang diberikan dan memiliki tingkat kehadiran 90% dari seluruh kelas untuk setiap Kursus yang diikuti. Apabila Pelajar bersangkutan absen, pada pertemuan berikutnya dia harus dapat menunjukkan
|
(i)
|
Surat Keterangan Sakit dari dokter resmi |
| (ii) |
Keterangan tertulis yang dapat diterima |